Jakarta, INSA - Guna meningkatkan pelayanan publik di sektor angkutan laut, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PR.101/146/13/DA-2016 tentang Pemberlakuan Quick Response Code (QR Code) Pada Hasil Layanan Publik Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut melalui Aplikasi SIMLALA.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, persetujuan atas permohonan layanan publik bidang lalu lintas dan angkutan laut yang diberikan melalui aplikasi SIMLALA tidak lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kedua, keabsahan atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada point pertama diberikan melalui Quick Response Code (QR Code). Ketiga, terkait dengan pemberlakuan QR Code tersebut, maka proses pencetakan hasil layanan aplikasi SIMLALA dapat dilakukan di kantor masing-masing pengguna jasa.
0 Response to " Kemenhub Berlakukan QR Code Pada Hasil Layanan SIMLALA "
Post a Comment